Tamu

Senin, 25 Maret 2013

Panwaslu Bali Temukan Pemilih Didaftar 70 Kali (PILGUB BALI 2013)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR --   Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Bali saat ini tengah menagani sebanyak 42 laporan pelanggaran menjelang pelaksanaan Pilkada Bali. Diantara laporan itu, ada satu orang pemilih yang tercatat hingga 70 kali di satu tempat pemungutan suara (TPS). "Tapi kesalahan itu sudah diperbaiki," kata Kepala Panwaslu Provinsi Bali, I Made Wena, di Denpasar, Selasa (19/3). Hal itu dikemuakan Wena pada acara Sosialisasi Penyelenggaraan Pilkada Bali di Denpasar. Wena menyebutkan, dari laporan yang masuk terbanyak adalah pelanggaran administratif.Pelanggaran dengan adanya pemilih yang didaftar lebih dari satu kali itu sebanyak 39 kasus. Selain itu, ada juga pelanggaran berupa pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) yang tidak diumumkan tepat pada waktunya. Pilkada Bali dijadwalkan berlangsung 15 Mei 2013.Sebelunya, Wena juga mengumumkan adanya pelanggaran jadawal masa kampanye dengan memasang baliho para kandidat. Namun hal itu dibantah oleh para calon maupun pendukungnya, karena baliho yang terpasang di jalan-jalan tidak menuliskan kata-kata calon gubernur atau kepala daerah Bali, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran masa kampanye.Wena juga menambahkan, selain pelanggaran administratif, juga diterima laporan pelanggaran kode etik serta serta satu kasus pelanggaran pidana dengan adanya indikasi pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon. Namun Wena enggan menyebutkan nama pasangan dari tiga kandidat yang menjadi bakal calon gubernur dan wakil gubernur Bali.


Reporter : Ahmad BaraasRedaktur : HazliansyahSumber:ttp://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/13/03/19/mjwshv-panwaslu-bali-temukan-pemilih-didaftar-70-kali

gambar ilustrasi